Keempat tersangka itu adalah RA (31) warga Jalan Suluh, Medan Tembung, DL (26) warga Jalan Wiliem Iskandar, IS (25) warga Jalan Besar Sibiru Biru, dan seorang penadah A alias E (30) warga Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan.
“Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dua tersangka bahkan pernah ditembak tahun lalu, tapi tidak kapok juga, beraksi lagi melakukan perampokan,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (21/10/2015) sore.
Dalam aksinya, sebut Mardiaz, para tersangka melumpuhkan korbannya dengan menyetrum, kemudian menggasak harta benda korban.
“Sepeda motor hasil curian dimodif plat kendaraan, rangka mesin, dan STNK-nya, kemudian dijual ke Aceh,” lanjutnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang masih buron. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor berbagai jenis, puluhan plat kendaraan, dan alat setrum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.