Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTT Bekuk Napi Pengedar Ganja di Dalam Lapas Kupang

Kompas.com - 21/10/2015, 18:11 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membekuk R (48) narapidana Lapas kelas II A Kupang, karena mengedarkan ganja di dalam lapas tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Kumbul KS kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015) mengatakan, R dibekuk setelah sebelumnya polisi menangkap napi lainnya berinisial WS (28) yang kedapatan mengonsumsi ganja.

Penangkapan R, ujar Kumbul, bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kiriman narkoba yang masuk ke Lapas kelas II A Kupang.

"Atas informasi itu, polisi lalu menurunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan,” ujar Kumbul.

Selanjutnya, kata Kumbul, pada Senin (19/10/2015), polisi menangkap WS yang diduga membawa narkoba jenis ganja ke dalam lapas.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui ganja tersebut diselundupkan ke dalam lapas dengan cara dimasukan ke dalam plastik pembungkus biskuit.

“Tim Subdit II Direktorat Reserse narkoba NTT yang dipimpin AKBP Albert Neno, berkordinasi dengan pihak Lapas dan menangkap R, yang menghuni blok narkotika kamar nomor 8 selaku pemilik barang (ganja),” kata Kumbul.

Dari tangan R, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkusan plastik berwarna merah berisi biskuit dan 35 plastik bening berisi ganja dan sebuah telepon genggam.

Menurut Kumbul, R adalah terpidana kasus narkoba yang ditangkap pada Maret 2012 lalu, dan sudah divonis penjara selama 4 tahun.

Selain itu, R juga pernah ditangkap di Lapas Dewasa kelas II A Kupang pada November 2012, dalam kasus yang sama dan telah divonis 5 tahun penjara.

“Terhadap pelaku R, saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba dan kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com