Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Kunjungan, 30 Pasangan di Purwakarta Terancam Nikah Paksa

Kompas.com - 21/10/2015, 14:22 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dalam satu bulan, 30 pasangan di Purwakarta menyalahi aturan waktu kunjungan bertamu saat berpacaran.

Satu dari 30 pasangan tersebut bahkan telah dinikahkan Majelis Budaya Desa.

“Hingga 17 Oktober 2015, terdapat 30 pasangan yang mendapat teguran dari Badan Keamanan Desa (hakim desa),” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (21/10/2015).

Dedi menjelaskan, satu dari 30 pasangan tersebut melanggar aturan kunjungan bertamu berkali-kali.

Akhirnya, setelah mendapat tiga kali peringatan, mereka dibawa ke hakim desa dan dinikahkan.

Hingga kini, sambung Dedi, penegakan aturan jam berkunjung saat pacaran terus dilakukan.

Bahkan belum lama ini, Badan Keamanan Desa memergoki pasangan yang tengah mesum di kamar kos. “Karena malu, orang yang dipergoki itu pindah kosan,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan, Bupati Purwakarta mengeluarkan Perbup Nomor 71 Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya.

Aturan kontroversial itu diturunkan dalam Peraturan Desa pada poin aturan berkunjung.

Pada intinya, aturan tersebut menyebutkan, waktu maksimal tamu berkunjung hingga pukul 21.00 WIB dengan menyimpan KTP di pos atau pengurus RT setempat. Hal ini berlaku bagi semua tamu, terutama yang berkunjung ke rumah pacarnya.

Jika lebih dari pukul 21.00 WIB, Badan Keamanan Desa akan memeriksa tamu tersebut. Jika yang berpacaran di bawah 17 tahun, mereka akan dikembalikan kepada orangtuanya.

Jika di atas 17 tahun, akan dibawa ke Majelis Budaya Desa dan diberi teguran satu hingga tiga. “Sanksi terberat, dinikahkan di tempat,” tutur Dedi.

Aturan tersebut kini sudah berlaku di 183 desa di Purwakarta.

Untuk menunjang aturan tersebut, Purwakarta menyediakan tempat-tempat terbuka untuk berkumpul yang dilengkapi CCTV dan dijaga keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com