Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Tambang Pasir Ilegal di Probolinggo Sudah Ditutup

Kompas.com - 20/10/2015, 21:58 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setiawan mengatakan, dari 39 lokasi penambangan ilegal, sebanyak sudah 25 lokasi tambang sudah ditutup.

Kepolisian, kata Iwan, meminta Pemkab Probolinggo membentuk tim terpadu untuk mengawasi tambang-tambang yang ditutup tersebut.

Untuk 14 pertambangan pasir yang tetap beroperasi, Iwan meminta Pemkab memfasilitasi perizinannya ke Pemprov Jatim.

Pemkab tidak bisa hanya berpangku tangan, membiarkan illegal mining terjadi hanya karena izinnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Iwan menyarankan Pemkab membuat portal di sejumlah ruas jalan agar kendaraan pengangkut pasir ilegal tak bisa melintas. Lalu pemda juga disarankan memasang banner larangan menambang.

"Kapolsek dan anggota jangan main-main dan jangan jadi beking illegal mining. Kasus Lumajang sudah cukup dijadikan contoh. Apa mau kita direpotkan pemeriksaan Komnas HAM, Kompolnas. DPR RI dan Kapolda juga sampai turun," ujar Iwan dalam rapat membahas illegal minning di hadapan seluruh kapolsek, Danramil dan camat se-Kabupaten Probolinggo, Selasa (20/10/2015).

Untuk mengurangi dampak penutupan pertambangan ilegal, lanjut Iwan, masyarakat sekitar harus dicarikan pekerjaan lain.

"Sesuai UU Kepolisian, polisi berhak menyelidiki semua tindak pidana, termasuk illegal mining. Kami pihak kepolisian masih mempertimbangkan kondusivitas dan dampak kasus illegal mining ini," dia menegaskan.

Diketahui, hingga detik ini Pemkab Probolinggo telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Asy'ari membantah pemerintah kabupaten lambat dalam merespon kasus penambangan pasir ilegal di Lumajang.

Sebab saat kasus Lumajang mengemuka, Pemkab Probolinggo langsung melakukan konsolidasi di tingkat kecamatan.

"Masih ada beberapa penambang yang tak berizin beroperasi, sehingga ditutup. Satpol PP sudah merazia belakangan ini, sekarang sudah tak ada kegiatan penambangan sama sekali," kata dia.

Asy'ari menambahkan, sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penerbitan izin penambangan adalah wewenang di Pemprov.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Mobri Cardo Panjaitan dalam paparannya menjelaskan, ada 39 lokasi illegal mining. "Kami merekomendasikan pemda kontinyu melakukan penertiban, sosialisasi soal penambangan ilegal digencarkan, dan koordinasi antar-instansi harus terus jalan," kata Mobri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com