INDRALAYA, KOMPAS.com - Calon Bupati Ogan Ilir Helmy Yahya, melalui tim advokasinya, melaporkan rivalnya, pasangan calon bupati AW Noviadi-Eliyas Panji Alam ke Panwaslu Ogan Ilir, Selasa (20/10/2015).
Helmy Yahya melaporkan pasangan nomor urut 2 itu dengan dugaan pelanggaran berupa pemberian kain sarung kepada masyarakat.
Tim advokasi yang dipimpin Yose Rizal tersebut diterima Ketua Panwaslu Ogan Ilir Syamsul Alwi.
Kepada Ketua Panwaslu Ogan Ilir, tim advokasi Helmy Yahya memberikan barang bukti berupa kain sarung bergambar pasangan AW Noviadi- Eliyas Panji Alam.
“Kami melaporkan temuan di 13 kecamatan dan 28 desa di mana telah didrop barang berupa kain sarung laki-laki dan perempuan dan sudah dibagikan pasangan nomor urut 2 kepada warga, berdasarkan peraturan pkpu seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Yose Rizal.
Dia mendesak Panwaslu segera menghentikan pembagian kain terebut. Sebab hal itu dapat dikategorikan sebagai pemberian barang yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang.
Sementara itu, Syamsul Alwi mengatakan, Panwaslu akan mengkaji apakah laporan tersebut sebelum memutuskan telah terjadi pelanggaran.
"Masih berproses, makanya perlu dikaji apakah memang diberikan oleh terlapor, apakah memang syarat formil materilnya terpenuhi, itu yang harus kita pastikan, tidak bisa kita simpulkan, itu yang harus kita proses,” ujar Syamsul.
Sedangkan anggota tim advokasi pasangan nomor dua, Daby Gumarya membantah laporan tersebut.
Daby malah mempertanyakan laporan pasangan nomor urut dua terkait pembagian kain sarung dan telekung yang diduga dilakukan pasangan nomor urut satu di sebuah masjid.
“Saya belum cek (adanya pengaduan itu), namun setahu saya kain itu merupakan souvenir yang tersedia di posko pasangan nomor urut 2 dimana masyarakat bebas membelinya,” jawab Daby Gumarya.