Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Ribuan Ijazah Palsu, Rektor Gadungan Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/10/2015, 21:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Gara-gara menerbitkan ribuan ijazah palsu, Rektor University of Sumatera Marsaid Yushar (63) terancam 10 tahun bui.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2015), terdakwa Marsaid ditegur Ketua Majelis Hakim Karlen Parhusip karena menggoyang-goyangkan kakinya saat jaksa penuntut umum Mirza membacakan dakwaan.

Dari dakwaan diketahui, Sucipto mendatangi Marsaid di kampus University of Sumatera di Jalan Gatot Subroto, Medan, untuk dibuatkan ijazah S-2.

Terdakwa lalu meminta uang sebesar Rp 40 juta. Setelah bernegoisasi, disepakati harga ijazah itu sebesar Rp 15 juta.

Sucipto kemudian menjumpai terdakwa di kantor KNPI/PGRI Medan untuk mengambil ijazah, tesis, dan berkas-berkas lain yang dipesannya. Di sinilah terdakwa langsung ditangkap polisi.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Terdakwa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata jaksa.

Marsaid melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Marsaid digelandang ke Mapolresta Medan beserta barang bukti mesin cetak dan puluhan ijazah palsu yang ditemukan di empat lokasi berbeda.

Dia dikenal sebagai Rektor University of Sumatera yang berdiri sejak 12 tahun lalu. Kampus ini sudah mengeluarkan seribuan ijazah palsu dengan harga mulai Rp 10 juta sampai Rp 40 juta.

Penggerebekan yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Mapolresta Medan bermula dari banyaknya informasi terkait aktivitas kampus yang tidak terdaftar di Kopertis Wilayah I NAD-Sumut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan berpura-pura hendak membeli ijazah S-2 tanpa proses perkuliahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com