Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimutasi, 5 Orang Guru Laporkan Ridwan Kamil ke Ombudsman

Kompas.com - 20/10/2015, 20:46 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Lima orang guru SMAN 10 Bandung yang dimutasi mengadukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Selasa (20/10/2015).

Didampingi Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), sejumlah guru ini menilai terjadi mala-administrasi dalam surat keputusan (SK) pemutasian tersebut.

Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan mengatakan, SK mutasi yang ditandatangani Sekda Kota Bandung Yossi Irianto tertanggal 19 Agustus 2015. Namun, para guru itu baru menerima SK tersebut pada 16 Oktober 2015.

"Seharusnya, pemberian SK itu dilakukan atasan langsung berupa berita acara. Ini malah diberikan begitu saja oleh kepala tata usaha," ujar Iwan ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung.

Lima orang guru ini bingung karena tidak jelasnya tanggal pengeluaran SK karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang dimutasi berhak mengajukan keberatan dengan kurun waktu 15 hari semenjak surat tersebut diterima.

"Tapi, ini malah enggak jelas, kapan sebenarnya SK itu diturunkan," kata dia.

Iwan menambahkan, kelima guru ini mempertanyakan latar belakang mutasi mereka. Jika mutasi ini merupakan sanksi yang diberikan Wali Kota Bandung terkait masalah antara guru dan Kepala Sekolah Isnaeni Zakiah, tentunya itu harus melalui prosedur.

Jika memang ini merupakan sanksi, pertama, para PNS tersebut akan diperiksa oleh atasannya langsung. Selanjutnya, para PNS akan mendapat teguran dan akan dilaporkan ke atasan lebih tinggi.

Mereka akan diperiksa tim Inspektorat Kota Bandung. Jika dalam pemeriksaan tersebut terbukti bersalah, PNS tersebut akan diberikan sanksi yang disampaikan langsung oleh atasannya dalam bentuk berita acara.

"Kalau dari badan kepegawaian atau dari Dinas Pendidikan bilang ini mutasi biasa berarti bohong, kalau ini sanksi tentu prosedurnya harus jelas," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com