Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Ibu Kandung Jalani Reka Ulang Kasus

Kompas.com - 19/10/2015, 21:20 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang Kota menggelar reka ulang kronologi pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Yudi Sanjaya (36) warga Komplek PJKA Pasar Rejowinangun, Kota Magelang.

Dalam reka ulang itu tersangka memeragakan 10 adegan kronologi pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya, Yenny Senjaya (67), Senin (19/10/2015).

Reka ulang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di dalam toko sembako Intisari yang juga tempat tinggal tersangka dan korban di komplek PJKA Pasar Rejowinangun Kota Magelang.

Lokasi reka ulang lainnya dilakukan di tepi sungai Progo, Dusun Plikon, Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Di lokasi kedua ini merupakan lokasi tersangka membuang pisau yang dipakai untuk menusuk korban.

Seperti telah diberitakan, Yeni Sanjaya ditusuk hingga tewas oleh tersangka pada Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada reka ulang, tersangka memperagakan adegan ketika dia membekap korban yang sedang tidur pulas dengan menggunakan bantal.

Setelah itu, tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali. Ketika itu korban diperkirakan tewas lima menit kemudian setelah mengalami pendarahan hebat.

"Kronologi kejadian disinkronkan dengan keterangan tersangka sebelumnya dan juga para saksi. Reka ulang untuk memperdalam dan memperjelas kasus," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Herie Purwanto.

Herie menjelaskan, dari hasil reka ulang yang digelar sekitar dua jam ini tidak ditemukan kejadian tambahan alias sama dengan keterangan tersangka dan para saksi.

"Ide dari tersangka muncul dan merencanakan pembunuhan tersebut jauh hari sebelumnya. Bahkan, tersangka sempat memesan pisau lewat online yang ia beli seharga Rp 80.000," papar Herie.

Setelah mengeksekusi ibunya, Yudi kemudian mencoba untuk membersihkan lantai yang berlumuran darah itu menggunakan kain pel.

Sebelum kabur, Yudi terlebih dahulu memindahkan jasad ibunya ke kolong tempat tidur. Tersangka lalu mengunci rapat kamar ibunya dan kabur menggunakan sepeda motor.

Dari situ, tersangka membuang pisau yang sebelumnya digunakan untuk menusuk korban. Polisi sempat mencari pisau berukuran sekitar 20 sentimeter itu namun tidak membuahkan hasil.

"Setelah ini (reka ulang) kita akan lakukan pendalaman lagi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dan sidang akan segera digelar," lanjut Herie.

Dia menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com