Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal Ikan Asing di Kalbar Diselimuti Asap

Kompas.com - 19/10/2015, 20:19 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Suasana pemusnahan kapal asing ilegal yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kalimantan Barat diselimuti kabut asap, Senin (19/10/2015).

Sebanyak empat kapal asing asal Vietnam dimusnahkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Meski kabut asap menyelimuti, proses pemusnahan kapal hasil tangkapan patroli beberapa bulan yang lalu tersebut berjalan dengan lancar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah oleh TNI Angkatan Laut.

Selain di Pulau Datok, penenggelaman juga dilakukan di Tarakan, Kalimantan Timur. Empat kapal asal Filipina diledakkan di perairan Tarakan pada hari yang sama.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi kapal itu tenggelam.

"Kapal-kapal yang ditenggelamkan diharapkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," tutur Asep.

Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2015), akan ditenggelamkan 2 kapal asal Vietnam dan 1 kapal asal Thailand di Batam, Kepulauan Riau dan 1 kapal berbendera Thailand di Aceh.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45/2009.

Dalam undang-undang itu diatur bahwa benda atau alat yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap sebagai mana diatur dalam KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com