Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Kecam Langkah Polres Salatiga Tangani Isu Majalah "Lentera"

Kompas.com - 19/10/2015, 18:16 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam langkah Polres Salatiga dalam proses pemanggilan tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga.

AJI menilai, pemanggilan itu sewenang-wenang karena tidak disertai surat resmi. AJI menegaskan, semua yang dilakukan LPM Lentera sudah sesuai dengan prosedur karya jurnalistik.

"Polres sebagai penegak hukum seharusnya mengerti ihwal kebebasan berekspresi yang dimiliki mahasiswa," kata Ketua AJI Semarang Muhammad Rofiuddin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/10/2015) siang.

Polres Salatiga, menurut Rofiuddin, seharusnya tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan berekspresi mahasiswa.

Terlebih lagi, lanjut dia, kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi UUD 1945.

Keputusan Polres Salatiga yang meminta LPM Lentera menarik majalah Lentera edisi 3/2015 dinilai sebagai langkah memalukan dan mencederai demokrasi.

Karena itu, AJI mendesak Polres Salatiga untuk menghentikan intimidasi terhadap LPM Lentera.

"AJI Semarang juga mendesak Kapolda Jateng dan Kapolri memberikan teguran kepada Polres Salatiga yang telah sewenang-wenang melakukan pemanggilan mahasiswa anggota LPM Lentera," dia menegaskan.

Berdasarkan penelusuran AJI, pada Minggu (18/10/2015), Polres Salatiga memanggil tiga anggota LPM Lentera.

Mereka diperiksa di Mapolresta Salatiga dari pagi hingga menjelang sore hari. Polisi juga meminta agar majalah Lentera yang sudah diedarkan ditarik dan diserahkan ke kepolisian.

AJI Semarang mengatakan, pihaknya sudah mengkaji laporan LPM Lentera. Pihaknya menilai LPM Lentera sudah memenuhi standar jurnalisme yang berlaku.

LPM Lentera dalam proses peliputan sudah mewawancarai narasumber, observasi untuk reportase, hingga menggunakan dokumen dan literatur yang bisa dipertanggungjawabkan.

AJI juga menilai LPM Lentera tidak melanggar batasan kebebasan berekspresi sesuai dengan konvensi HAM.

Jika ada pihak yang merasa keberatan atas liputan LPM Lentera, lanjut Rofiuddin, maka bisa menempuh jalur dialog dan diskusi.

"Di sisi lain, kalaupun ada yang dianggap keliru atau salah oleh pihak-pihak tertentu, maka bisa menyampaikan hak jawab atau ralat. Bukan dengan cara menarik majalahnya. Ingat, laporan jurnalistik itu adalah usaha memperoleh kebenaran secara terus-menerus," tuturnya.

Selain mengecam kepolisian, AJI juga mengecam pihak kampus UKSW yang terkesan melepas tanggung jawab terhadap kasus produk LPM Lentera yang dipermasalahkan itu.

Seharusnya, Rektor UKSW dan Dekan Fiskom UKSW memberikan perlindungan kepada mahasiswanya yang telah membuat karya untuk LPM Lentera.

"Kami meminta agar pengelola kampus jangan justru ikut mengintimidasi mahasiswa LPM Lentera. Liputan LPM Lentera harus diapresiasi dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara," lanjut Rofiuddin.

"Sebab, apa yang dilakukan LPM Lentera sudah sesuai dengan prosedur karya jurnalistik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com