Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun, Fuad Amin Masih Anggota DPRD Bangkalan

Kompas.com - 19/10/2015, 17:04 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com - Fuad Amin, Ketua DPRD Bangkalan non-aktif, sudah mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, vonis itu tidak menggoyahkan posisinya sebagai ketua DPRD Bangkalan, karena belum dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Rokyb mengatakan, proses PAW Fuad Amin sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Bangkalan, sepenuhnya menjadi kewenangan Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya.

"Sampai saat ini belum ada usulan masuk sebagain pengganti Fuad Amin ke DPRD Bangkalan," tutur Rokyb, Senin (19/10/2015).

Rokyb menambahkan, Partai Gerindra segera menentukan nama yang akan menjadi pengganti Fuad Amin.

Jika tidak segera diajukan, maka yang dirugikan Partai Gerindra sendiri karena anggotanya berkurang satu orang.

Musawwir, anggota BK DPRD Bangkalan menilai, putusan hakim pengadilan Tipikor belum incrahct. Sehinga, proses pemberhentian menunggu proses hukum lanjutan.

"Kuasa hukum Fuad Amin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Makanya kita tunggu sampai ada kepastian status hukum selanjutnya," kata Musawwir.

Musawwir menjelaskan, proses pemberhentian Fuad Amin bisa dilanjutkan oleh pimpinan DPRD melalui Bupati Bangkalan, dengan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur.

"Kalau tidak ada banding atas putusan majelis hakim, maka pimpinan DPRD akan memproses status dari pemberhentian sementara ke status diberhentikan," tambah politisi PKS Bangkalan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com