Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Fiskom: UKSW yang Tarik Majalah "Lentera", Bukan Polisi

Kompas.com - 19/10/2015, 16:28 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga membantah telah terjadi intimidasi dari kepolisian dan militer terhadap Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga yang menerbitkan Majalah Lentera.

Majalah Lentera adalah produk KBM (Kelompok Bakat Minat) yang dikoordinasi Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (FISKOM) UKSW.

Pada edisi ke-3 tahun 2015 yang terbit awal Oktober lalu, Lentera menurunkan laporan utama tentang G30S/PKI di Kota Salatiga.

Para jurnalis kampus itu memberi judul karya laporannya “Salatiga Kota Merah”. Majalah bergambar dokumentasi sebuah aksi massa yang membawa atribut palu arit tersebut didistribusikan ke beberapa pihak.

Dalam perkembangannya, Minggu (18/10/2015) Polres Salatiga memanggil awak redaksi LPM Lentera. "Yang benar adalah kami melakukan mediasi, dan bukan interogasi," kata dekan FISKOM UKSW Daru Purnomo, Senin (19/10/2015) siang.

Mediasi itu dihadiri Pembantu Rektor II UKSW Teguh Wahyono, Pembantu Rektor V UKSW Neil Semuel Rupidara, Dekan FISKOM serta Pemimpin Redaksi Lentera, Bima Satria Putra.

Kehadiran kepolisian, ungkap Daru, hanya sebatas menjadi mediator untuk meredam dampak negatif dari pemberitaan majalah itu.

"Kami menyatakan hal ini karena pada saat terjadi mediasi kami dan pimpinan UKSW ikut turut serta terlibat di dalamnya," tambah Daru.

Daru menegaskan bahwa informasi pembredelan majalah Lentera juga tidak benar. "Yang benar adalah pihak FISKOM menarik majalah Lentera nomor 3/2015 dengan tema 'Salatiga Kota Merah'," ujar dia.

Daru melanjutkan, penarikan dilakukan karena Lentera terbaru telah menyalahi mekanisme yang sudah diatur dalam organisasi kemahasiswaan di FISKOM.

Prosedur yang dilanggar adalah selama proses dan penerbitan majalah Lentera edisi ini tanpa melalui konsultasi ke Korbidkem (Koordinator Bidang Kemahasiswaan) atau dekan sebelum diterbitkan.

"Selain itu, sesuai dengan aturan penerbitan majalah yang ada di bawah lembaga pendidikan, maka majalah tersebut tidak boleh diperjualbelikan di luar kampus dan hanya terbatas di edarkan di dalam kampus," tambah Daru.

Sehingga, lanjut dia, penarikan majalah Lentera ini dilakukan untuk meredam suasana karena banyak komentar bernada negatif.

Penarikan majalah Lentera, imbuh Daru, dilakukan FISKOM dan bukan oleh kepolisian seperti informasi yang beredar saat ini.

"Saat ini penarikan diutamakan terhadap majalah yang sudah beredar di luar kampus." Daru menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com