Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota Polsek Pasirian Terkait Kasus Tambang Ilegal Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 19/10/2015, 14:41 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang disiplin anggota Polri atas kasus keterlibatan tiga anggota Polsek Pasirian dalam kasus tambang ilegal berakhir, Senin (19/10/2015). 

Ketiganya divonis dengan hukuman mutasi, teguran tertulis, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

"Ketiganya divonis bersalah karena menerima pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata pimpinan sidang, Kompol Iswahab.

Sidang berlangsung singkat di ruang bidang keuangan Polda Jatim pada pada pukul 11.00 WIB.

Ketiga terperiksa yakni anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Syamsul Hadi, dan Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto.

Mereka semua mengaku siap menerima sanksi atas perbuatan yang dilakukan.

Vonis tersebut sesuai seperti yang tuntutan tim penuntut yang dibacakan dalam sidang kedua pekan lalu.

"Jika ada terperiksa yang keberatan atas sanksi, silahkan dikirim secara tertulis," kata Iswahab.

Dalam persidangan sebelumnya, ketiga terperiksa membantah tudingan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, bahwa ketiga oknum polisi tersebut menerima jatah bulanan.

Konon jatah itu besarannya antara Rp 1 juta hingga Rp 500.000. Ketiganya hanya mengaku menerima uang beberapa kali yang besarannya beragam, dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Itupun tidak rutin.

Mantan Kapolsek Pasirian mengaku pernah sekali menerima uang dari Kepala Desa Hariyono sebesar Rp 1 juta.

Namun, uang itu adalah sumbangan untuk acara peringatan Hari Bhayangkara di Polsek Pasirian Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com