"Pengungkapan ada dua TKP. Pertama di kawasan Jalan Bustaman, kita amankan 41 kilogram ganja dan tiga orang tersangka," Kepala Polresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, di Medan, kemarin.
Di TKP pertama polisi meringkus tiga tersangka yaitu Julfan Syahputra Nasution (32), Osa Maliki alias Kiki (40), dan Herdiansyah (46).
TKP berada di sebuah rumah di Jalan Bustaman Lorong Cempaka Duri, Percut Seituan. Dari lokasi itu, petugas menyita daun ganja kering sebanyak 41 kilogram.
Pengungkapan kasus ini menyusul aksi penyamaran yang dilakukan polisi.
Dalam pengembangannya, terkuak informasi bahwa akan ada pengiriman satu ton ganja kering dari Berastagi.
"Di sinilah kita amankan satu ton daun ganja berikut dua tersangkanya," ungkap Mardiaz lagi.
Satu mobil pikap BK 8538 CV dicegat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Di mobil itu ada satu ton daun ganja kering yang diseludupkan bersama kelapa.
Dua tersangka yakni Talip (36) dan Tika (26), keduanya warga Dusun Gemuyang, Gayo Lues, dibawa ke Mapolsekta Medan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.