Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Adat Rejang Lebong Usulkan Perda untuk Lindungi Mata Air

Kompas.com - 17/10/2015, 23:29 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Masyarakat adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan pembuatan Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat adat.

Raperda yang diusulkan ini mengatur upaya untuk menjaga dan melestarikan sumber mata air di daerah itu.

"Musim kemarau sumber mata air banyak mengalami kekeringan akibat hutan yang rusak, kami menyadari aturan adat kembali dihidupkan termasuk menjaga mata air," kata Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Margo Bermani Ulu, Desa Bangun Jaya Rejang Lebong, Samirudin, Sabtu (17/10/2015).

Usulan itu disampaikan Samirudin bersama beberapa tokoh adat Rejang di gedung DPRD Rejang Lebong.

Ia melanjutkan, dalam aturan suku Rejang, mata air wajib dijaga karena air merupakan sumber kehidupan. Hutan di sekitar sumber mata air, kata dia, tidak boleh dirusak.

Namun yang terjadi saat ini pengrusakan hutan,terutama di hulu sungai, terus terjadi akibat pembukaan perkebunan dan perambahan.

"Di kampung kami selama ini memiliki lima mata air besar yang mengalir ke Sungai Pengebat, namun tiga mata air telah rusak dan kering dalam lima tahun terakhir, akibatnya debit sungai menurun, ratusan hektar sawah tak dapat diairi," tambah dia.

Samirudin meyakini dengan Perda Pelindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat maka masyarakat akan mudah melakukan pengawasan.

"Kalau masyarakat adat yang mengawasinya banyak, karena di kampung mayoritas semangat adat masih cukup kental, sehingga para pengurus adat dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai aturan adat yang selama ini berlaku," dia menegaskan.

Usulan Perda itu menurutnya jika disahkan DPRD akan berlaku secara menyeluruh di Kabupaten Rejang Lebong.

Perda itu tidak saja mengatur tata cara menjaga sumber air namun juga mencakup berlakunya kebiasaan adat masyarakat adat Rejang untuk kembali dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Wahono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan masyarakat adat tersebut secara serius dengan melibatkan banyak pihak termasuk akademisi.

"Prinsipnya usulan Perda itu kami nilai sangat penting, dan pasti kami tindaklanjuti," demikian Wahono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com