Marwi adalah tetangga MH sendiri. Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Windiyanto Pratomo menuturkan, pada Rabu (14/10/2015) kemarin, pelaku berpapasan dengan Marwi di Dusun Taman Seoloh, Desa Durin Timur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berpapasan itu, pelaku kemudian mengayunkan sebuah celurit ke leher Marwi. Seketika, Marwi langsung terkapar dengan luka sayatan di leher. "Korban juga menderita luka pada bagian leher bagian belakang, luka tusukan pada dada, luka sabetan pada telapak tangan kanan," kata Windiyanto Pratomo, Kamis (15/10/2015) kemarin.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MH membunuh Marwi karena menyimpan dendam setelah Marwi membunuh ayah MH saat pelaku berusia 13 tahun.
Hingga kemarin petang, aparat Polres Bangkalan masih bersiaga di rumah pelaku dan rumah Marwi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi balas dendam oleh kedua belah pihak.
Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus didalami, apakah juga bisa dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Semoga aksi balas dendam segera bisa diakhiri," kata Windiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.