Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap "Nyabu" di Belakang Mapolsek, 2 Oknum Polisi Akan Disidang

Kompas.com - 15/10/2015, 21:39 WIB


SURABAYA, KOMPAS.com- Dua orang personel polisi, Bripka DS dan Aiptu MD, yang ditangkap saat tengah berpesta sabu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama dua tersangka lainnya.

Penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya telah melimpahkan tahap dua kasus ini (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang telah menunjuk Jaksa Andik Surya dan Suseno untuk mengangai kasus ini.

"Berkas kasus ini telah sempurna atau P21. Berkas para tersangka segera dilimpahkan ke PN Surabaya. Ada empat tersangka dalam kasus ini,” kata Andik di PN Surabaya, Kamis (15/10/2015).

Andik menambahkan, tersangka adalah dua anggota polisi yang masih aktif, dua tersangka lain adalah warga sipil. Satu dari empat tersangka itu adalah mantan polisi yang dipecat. Satu tersangka lainnya adalah tukang parkir,” tambahnya.

Empat orang ini ditangkap anggota Polsek Simokerto saat menggelar pesta sabu di Pos Kamling di belakang Mapolsek Simokerto, akhir Agustus 2015. Pos Kamling ini menjadi langganan pecandu narkoba untuk menggelar pesta.

Warga yang geram dengan penyalahgunaan Pos Kamling melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Simokerto. Bersama warga sekitar, anggota Unit Reskrim menggerebek pesta sabu ini.

Empat orang ini pun langsung digelandang ke mapolsek. Dalam pemeriksaan inilah terungkap identitas para pecandu. Bripka DS adalah anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, sedangkan Aiptu MD dinas di Polsek Asemrowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com