Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU KPK, Seorang Warga Solo Unjuk Rasa Membawa Peti Mati

Kompas.com - 15/10/2015, 20:19 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com -  Aksi menolak revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar seorang warga di Solo, Jawa Tengah. Aksi pada Kamis (15/10/2015) siang itu sempat menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Aksi yang dilakukan warga bernama Bambang Saptono tersebut mengecam keinginan beberapa anggota DPR RI yang bernafsu merivisi UU KPK tersebut. Diawali dengan menyanyikan lagu "Ibu Pertiwi", Bambang langsung menaburkan bunga ke atas sebuah peti yang dibawanya.

Dia mengatakan, peti mati yang dibawanya itu adalah simbol matinya hati nurani wakil rakyat yang ingin melakukan revisi UU KPK. Selama bernyanyi di bawah patung pahlawan nasional Slamet Riyadi, Bambang membawa papan bertuliskan "Tolak Revisi KPK". Begitu juga, peti mati dihiasi tulisan "Revisi UU KPK, Pembunuhan KPK".

"Saya menolak tegas adanya revisi UU KPK. Hingga saat ini KPK sudah mendapat kepercayaan masyarakat untuk melakukan perubahan, khususnya pemberantasan korupsi. Revisi UU hanya akan mempersempit dan melemahkan kinerja KPK. Dan yang diuntungkan adalah para koruptor," kata Bambang kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, Bambang juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memperkuat KPK untuk memburu para koruptor. "Presiden Jokowi harus tegas. KPK saat ini sedang terancam dilemahkan, jadi harus segera dibereskan," katanya.

Selama kurang lebih satu jam, aksi tersebut cukup mendapat perhatian dari pengguna kendaraan yang melintas di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di Bundaran Gladag. Setelah berorasi, Bambang berencana mengirimkan peti mati tersebut ke Kantor KPK Jakarta sebagai ungkapan rasa duka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com