Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi Bansos, 5 Aktivis Mahasiswa Diadili

Kompas.com - 15/10/2015, 20:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Lima orang aktivis mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (15/10/2015).

Kelima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu dituntut 2,5 tahun dan 1,5 tahun penjara. Kelima terdakwa tersebut ialah Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Aji Hendra Gautama dan Agus Khanif. Keempat terdakwa pertama dituntut 1,5 tahun, sedangkan nama terakhir dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka diadili karena tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial 2011.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Febrie Hartanto, saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuduh para terdakwa secara bersama-sama melakukan pengajuan bantuan sosial, sekaligus sebagai penerima dana Bansos. Proposal diajukan dengan mengatasnamakan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ternyata fiktif. Dan, lanjut jaksa, tak ada kegiatan yang dibiaya dana bansos itu terlaksana.

Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, para terdakwa juga diketahui melakukan rekonstruksi, dengan menyiapkan peralatan untuk laporan seperti MMT, hingga foto-foto kegiatan. Hal itu dilakukan agar kegiatan yang dibiayai bansos itu telah terlaksana.

“Menjatuhkan denda kepada para terdakwa sebesar Rp 50 juta atu setara dengan tiga bulan kurungan,” tambah Febri.

Hakim ketua Andi Astara kemudian mempersilahkan para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Hakim memberi waktu bagi para terdakwa untuk menyiapkan pledoi pada sidang lanjutan satu pekan mendatang.

Persoalan dana penerima Bansos ini bermula ketika tim pengkaji proposal Pemprov Jawa Tengah tidak bekerja sebagaimana mestinya. Tim pengkaji dinilai tidak melakukan kajian dengan benar, tidak melakukan pengawasan di lapangan, hingga tidak melakukan evaluasi terhadap bantuan yang telah diberikan.

Hal tersebut dianggap sebagai suatu kesalahan, hingga menyebabkan kerugian negara. Sejumlah pejabat Pemprov juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Mereka antara lain mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardianto dan Joko Mardianto, mantan Kepala Biro Keuangan Agoes Soeranto.

Duo Joko tersebut saat ini masih menjalani persidangan, sementara Agoes masih dalam proses kelengkapan berkas di kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com