Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedok Terbongkar, Anggota TNI Gadungan Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Kompas.com - 15/10/2015, 16:37 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Merasa ditipu, ELT (23), warga desa Galala, Kecamatan Sirimau Ambon melaporkan suaminya Hendrik Petrus Elath yang baru menikahinya sebulan lalu ke polisi. Pegawai honorer di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini melaporkan suaminya itu ke polisi setelah mengetahui bahwa sang seorang anggota TNI gadungan.

“Korban merasa ditipu oleh suaminya yang mengaku sebagai anggota TNI 733 Rider. Dia kecewa makanya dia lapor ke polisi,”kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).

Meity melanjutkan, ELT mendatangi polisi dan melaporkan suaminya itu pada Rabu (14/10/2015). Setelah itu polisi langsung mendatangi rumah kos Hendrik di kawasan Galala dan kemudian menangkapnya.

Di hadapan penyidik kepolisian, Hendrik mengakui semua perbuatannya. Korban terpaksa mengaku sebagai anggota TNI untuk menikahi ELT. ”Hubungan mereka bermula dari Facebook, hanya delapan bulan berhubungan lewat media sosial, pelaku kemudian meminang korban yang sudah terlanjur mempercayainya sebagai anggota TNI,” kata Meity.

Meity menjelaskan, tipu muslihat Hendrik terbongkar, setelah mereka menikah kurang lebih selama sebulan. Saat itu ELT mulai curiga karena gaji suaminya sebagai anggota TNI tak juga diterimanya.

Karena curiga, korban lalu meminta bantuan temannya untuk mengecek nama suaminya itu di kesatuan Rider 733 yang bermarkas di kawasan Waiheru. Ternyata, nama Hendrik tidak terdaftar sebagai anggota di kesatuan itu. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan suaminya itu ke polisi. “Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Meity.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com