Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembegal Tukang Sayur adalah Mahasiswa dan Pelajar SMA

Kompas.com - 14/10/2015, 16:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com - Lima dari tujuh kawanan begal yang merampok seorang pedagang sayur keliling di Jalan Raya Sumowono, Kabupaten Semarang, Minggu (13/9/2015) akhirnya tertangkap. Ironisnya, dua di antaranya para begal itu adalah seorang mahasiswa dan pelajar SMA.

Dengan tertangkapnya empat kawanan begal itu, polisi kini harus menangkap seorang tersangka pelaku lain. Setelah tersangka kelima, Nurkolik (18) tertangkap tak lama setelah keempat rekannya. Selain Nurkolik, keempat begal lainnya adalah Zulfikar (18), Firman Herdiansyah (20), GAP (16) dan Wahyu alias Peyok (18) semuanya warga Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Zulfikar masih tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Semarang dan GAP merupakan siswa kelas 1 SMA. Mereka membegal Lasno (31), warga Desa Belimbing, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal yangdalam perjalanan ke Kendal setelah berjualan sayuran di Pasar Sumowono.

"Idenya dari saya dan Firman. Kami ingin bersenang-senang ke Yogya tapi tidak punya uang," kata Nurkolik, saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (13/10/2015) siang.

Sebelum melancarkan aksinya, kawanan begal ini mengawalinya dengan pesta minuman keras di kawasan Ngaliyan. Selesai menenggak minuman keras jenis ciu, kelimanya bersama dua pelaku lain yang masih buron, mencari sasaran secara acak hingga ke arah Sumowono.

Sekitar pukul 03.00 WIB mereka melihat Lasno mengendarai sepeda motor seorang diri sambil menenteng tas. Tanpa pikir panjang,  mereka mencegat Lasno yang kemudian dihajar ramai-ramai. "Saat ini kami masih mencari keberadaan dua pelaku lain yang buron, yakni Tok dan Com," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian.

Akibat aksi pembegalan tersebut korban mengalami luka di kepala dan harus mendapat empat jahitan. Tangan kanan dan pinggannya juga terluka akibat dihantam benda keras. Sementara lima pelaku harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com