Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Ibu Kandung, Pria Ini Langsung Berjudi dan Main "Game Online"

Kompas.com - 13/10/2015, 19:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan Yeni Sanjaya (67), pemilik Toko Intisari di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, beberapa waktu lalu. Pelaku tidak lain adalah anak kandung Yeni sendiri yaitu Yudi Sanjaya (39).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, mengungkapkan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yudi ditangkap setelah buron selama dua pekan pascapenemuan mayat korban di dalam Toko Intisari, Jumat (25/9/2015). Ia ditangkap saat asyik bermain game online di sebuah warnet di kawasan Potrobangsan, Kota Magelang, Senin (12/10/2015).

"Berdasarkan dari hasil oleh tempat kejadian perkara, barang bukti, keterangan saksi-saksi dan penyidikan, kami langsung mengarah kepada Yudi sebagai tersangka," kata Edi saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (13/10/2015).

Dia menambahkan, sebelumnya korban dan tersangka hidup bersama di dalam toko kelontong yang sekaligus menjadi tempat tinggal itu. Namun, setelah Yeni ditemukan tidak bernyawa oleh sepupunya, tersangka menghilang dan sulit dihubungi.

"Dari situ kita sudah menemukan kejanggalan. Seorang ibu ditemukan tewas mengenaskan tapi anak kandungnya yang tinggal bersama malah tidak ada, melapor saja tidak, dihubungi juga sulit," ujar Edi.

Polisi lantas melakukan penelusuran melalui akun media sosial, telepon selular hingga buku rekening bank milik tersangka. Selama pelarian tersangka tinggal dari hotel ke hotel di Kota Magelang. Ia juga diketahui sempat menjual sebuah mobil Avanza milik ibunya dengan harga Rp 140 juta. "Uangnya langsung habis untuk berjudi dan bayar utang," ungkap Edi.

Dalam pemeriksaan, lanjut Edi, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka mengatakan dia kesal dengan sang ibu yang temperamental dan sering memarahi tersangka dengan kata-kata kasar. Ia lantas berniat membunuh perempuan yang sudah melahirkannya itu.

"Menurut pengakuan tersangka, ia sering dimarahi, sering dikatai oleh ibunya,'Kamu anak yang tidak berguna' dan sebagainya. Namun kami masih melakukan pendalaman apa sebenarnya motif perbuatan tersangka," ucap Edi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic bernomor polisi AA 5067 SA. Sepeda motor ini yang dgunakan tersangka untuk membuang barang bukti pisau yang digunakan menikam ibunya ke Sungai Progo. Barang bukti lainnya, berupa baju korban yang masih terdapat bercak darah.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com