Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghilang, Bupati Tobasa Jadi Buronan

Kompas.com - 13/10/2015, 14:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak tidak pernah ditahan meski telah mendapat vonis 18 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Politisi Partai Demokrat tersebut masih bebas berkeliaran karena hakim Pengadilan Tipikor Medan tidak memerintahkan penahanan terhadap Kasmin dalam amar putusannya.

Jaksa yang mengajukan banding atas putusan tersebut menyatakan berkas perkara Kasmin sudah diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Juru bicara PT Medan Bantu Ginting menyatakan, hakim tinggi telah menetapkan agar Kasmin Simanjuntak ditahan. Surat penetapan penahanan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Balige.

"Hakim memerintahkan kepada kejaksaan agar Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak supaya ditahan karena perkaranya sekarang sudah ditangani hakim di tingkat banding," kata Bantu ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2015).

Dia menjelaskan, hakim menetapkan Kasmin ditahan untuk memudahkan proses persidangan. Selama ini, Kasmin tidak pernah ditahan dan dia kurang kooperatif. Dia sering tidak menghadiri panggilan sidang ketika perkaranya masih di Pengadilan Tipikor Medan.

"Jadi, harus ditahan," kata Bantu.

Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri Balige memasukkan nama Kasmin dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sepekan lalu. Alasannya, mereka sudah dua kali menjemput Kasmin di rumah pribadi dan kediaman orangtuanya, tetapi Kasmin tidak bisa ditemui.

"Kasmin pernah berjanji akan datang sendiri ke Rutan Tanjung Gusta Medan, tetapi tidak terbukti. Makanya, saat ini statusnya DPO. Ini juga sesuai dengan perintah hakim PT Medan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Haris Fadhillah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga menjatuhkan vonis 18 bulan penjara karena Kasmin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, Kasmin juga dijerat hakim dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kasmin terbukti melakukan korupsi senilai Rp 3,8 miliar dalam proyek pembangunan PLTA Asahan III.

Namun, vonis itu tak berarti apa-apa. Kasmin tetap saja bebas menghirup udara segar karena hakim tidak memerintahkan penahanan dalam putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com