Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Surat, Sejumlah Anak di Balikpapan Ungkap Pelecehan yang Dilakukan Tokoh Masyarakat

Kompas.com - 12/10/2015, 19:23 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani J

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, menahan IM (60), tersangka pelecehan tiga anak berusia 8-12 tahun. IM ditangkap di kediamannya di Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (8/10/2015).

"Kami menetapkan IM sebagai pelaku pencabulan, meski yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya," kata Kepala Unit PPA Iptu Kusti Winarsih, Senin (12/10/2015).

"Bukti permulaan sudah cukup. Keterangan dari tiga korban beserta hasil visum menguatkan penetapan tersangka pada IM ini. Menurut salah satu visum, ada anak yang mengalami kerusakan organ vital," kata Kusti.

IM cukup dikenal di kalangan warga Klandasan Ilir karena terbilang sebagai tokoh masyarakat setempat. Ia adalah pendiri sebuah organisasi pemerhati Kota Balikpapan. Dia juga mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2014, tetapi gagal.

IM tinggal bersama istri dan anak-anaknya di sebuah kawasan warga kelas menengah di Kota Balikpapan. Area tempat tinggal mereka tidak begitu padat penduduk. Namun, warga di sana terlihat ramah, dan anak-anak ramai memenuhi jalanan selepas tengah hari.

"Kami seperti tidak percaya kalau orang yang kami tuakan bisa berbuat seperti ini. Kami selama ini berhubungan baik dengan keluarga. Kami menghormati. Selain orang lama, dia juga orang terpandang di masyarakat," kata Rusli, warga setempat.

Penangkapan IM bermula dari laporan dua anggota keluarga kepada polisi bahwa tiga anak mereka menjadi korban pelecehan seksual seorang tetangga yang juga orang terpandang. Mereka melapor pada Senin (4/10/2015).

Beberapa hari pascalaporan itu, polisi belum juga menangkap IM. Warga sempat kesal karena polisi dianggap lamban dan tidak juga menangkap IM. "Warga sudah berdatangan ke depan rumah dia. Kalau polisi tidak ditelepon untuk segera menjemput, sudah pasti kami akan mengambil tindakan," kata Rusli.

Polisi menciduk IM pada Kamis malam itu, pukul 22.00. Polisi kemudian menjerat IM dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berisi ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com