Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat dan Mantan Kapolsek Disebut Terima Jatah Bulanan dari Tambang Ilegal

Kompas.com - 12/10/2015, 15:58 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Oknum polisi dan pejabat pemerintah disebut mendapat jatah uang bulanan dari aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Mantan Kapolsek dijatah Rp 1 juta per bulan, dan Camat Pasirian juga Rp 1 juta per bulan. Demikian pengakuan Hariyono, Kepala Desa Selok Awar Awar yang juga tersangka kasus penambangan ilegal dan pembunuhan Salim Kancil, dalam sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/10/2015) siang.

Mantan Kapolsek Pasirian yang dimaksud adalah AKP S, yang menjalani sidang disiplin di Mapolda Jatim. Sementara itu, Camat Pasirian, AB, masih aktif bertugas hingga saat ini. "Masing-masing (Camat dan mantan Kapolsek Pasirian) mendapat Rp 1 juta per bulan," kata Hariyono.

Bukan hanya AKP S dan Camat AB, kata Hariyono, uang hasil penambangan pasir ilegal itu juga mengalir ke sejumlah oknum polisi lainnya, seperti Kanit Reskrim Polsek Pasirian sebesar Rp 500.000 per bulan, ataupun kepada anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar. "Selain itu, ada juga jatah untuk oknum anggota DPRD Lumajang, serta oknum pejabat PT Perhutani," tambah Hariyono.

Sidang disiplin anggota Polri digelar selama lebih kurang satu setengah jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB di ruang rapat Bidang Keuangan Polda Jatim. Selain menghadirkan tiga oknum polisi terperiksa, sidang juga menghadirkan tiga tersangka kasus penambangan liar sebagai saksi. 

Sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab itu akan dilanjutkan pada Kamis (15/10/2015). Polisi berjanji akan terus menggelar sidang secara terbuka untuk memastikan asas transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan dua perwira polisi dan satu anggota bintara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com