Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Provinsi Terdampak Asap Ajukan Dana Jaminan Hidup ke Mensos

Kompas.com - 12/10/2015, 15:38 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini terdapat enam provinsi dari tujuh wilayah terdampak asap telah mengajukan dana Jaminan Hidup (Jadup).

"Saat ini dari tujuh provinsi yang mengalami bencana akibat asap sudah enam gubernur mengajukan data usulan penerima jaminan hidup, info terakhir tertinggal Provinsi Kalimantan Timur," kata Khofifah di Bengkulu, Senin (12/10/2015).

Usulan itu, lanjut Khofifah, di luar data penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk menerima jaminan hidup (jadup).

"Memang saat ini kami masih fokus pada keluarga penerima PSKS, jika Pemda mendata warganya maka bisa diajukan. Semua warga negara yang terkena risiko sosial akibat bencana alam maupun bencana sosial punya hak menerima Jadup atas dasar pengajuan kepala daerah," kata dia.

Saat ini, Mensos fokus pada 1,44 juta penerima PSKS di tujuh provinsi terkena dampak asap karena telah tercatat “by name by address”. "Masing-masing dari keluarga PSKS yang menjadi Korban asap akan menerima Rp 90 ribu pr hari selama 90 hari, totalnya sebesar Rp 900 ribu," kata dia.

Sementara itu, untuk korban meninggal akibat asap pemerintah akan menyalurkan santunan sebesar Rp 15 juta per orang.

“Ini bukan asuransi, dana akan segera disalurkan setelah diajukan dari dinsos dan ada surat keterangan kematian dan keterangan dari lurah,” ungkap Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com