Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Disiplin 3 Polisi yang Terkait Tambang Ilegal di Lumajang Digelar Terbuka

Kompas.com - 12/10/2015, 14:37 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Bidang Propam  Polda Jatim, menggelar sidang disiplin sejumlah personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, Senin (12/10/2015). Dengan alasan transparansi proses hukum, maka sidang disiplin itu digelar secara terbuka.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB di ruang rapat Bidang Keuangan Polda Jatim itu menghadirkan tiga anggota polisi terperiksa. Dua di antaranya berpangkat perwira dan satu orang bintara.

Kedua perwira itu adalah AKP S (mantan Kapolsek Pasirian), Ipda SH (Kanit Reskrim Polsek Pasirian), dan Aipda SP (Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar-Awar). Sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab itu juga menghadirkan tiga saksi yang berstatus tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, Eko Hadi, dan Harmoko. 

Sidang terbuka disiplin tersebut hanya berlangsung sekitar 1,5 jam. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, pimpinan menutup sidang tanpa memberi waktu tiga terperiksa  memberikan tanggapan. Sidang lanjutan, akan digelar kembali pada Kamis (15/10/2015).

Berdasarkan keterangan Hariyono, uang yang dihasilkan tambang pasir ilegal yang dioperasikannya itu mengalir ke sejumlah pihak termasuk kepada ketiga anggota polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sidang disiplin sengaja digelar terbuka untuk menunjukkan keterbukaan dan pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat terkait kasus tambang ilegal Lumajang. "Sengaja sidang digelar terbuka untuk pemenuhan azas transparansi," dia menjelaskan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com