Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabut Asap, Menteri Ferry Ancam Cabut HGU di 38 Perusahaan

Kompas.com - 10/10/2015, 17:57 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan mencabut hak guna usaha (HGU) yang dipegang 38 perusahaan terkait terbakarnya lahan di daerah Sumatera.

“Ada 38 perusahaan, luasannya bermacam-macam. Angka validnya baru akan ketauan kalau apinya sudah padam dan asapnya sudah hilang,” ujar Ferry seusai pendatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) di Bandung, Sabtu (10/10/2015).

Ferry mengatakan, 38 perusahaan, merupakan data sementara. Bisa saja, jumlahnya lebih dari itu. Karena data bersumber dari tiga lembaga yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang saat ini terus berkoordinasi.

“Sanksinya akan diberikan kalau sudah padam. Lokasi yang terbakar luas ada di antaranya Jambi dan Sumatera Selatan,” imbuh dia.

Ferry enggan berspekulasi siapa yang membakar ataupun yang terbakar. Menurut dia, yang terpenting adalah mempertanyakan kenapa lahan tersebut bisa terbakar. Sebab seharusnya, setiap perusahaan pemegang HGU mampu menjaga lahannya.

Ketika lahan tersebut terbakar dan pengusaha tidak mampu menanganinya, itu artinya perusahaan tidak mampu mengelola.

“Pemegang HGU harus menjaga sekuat tenaga untuk memperkecil kebakaran hutan. Jika semua pemegang HGU bisa melakukannya, maka bisa mengurangi kebakaran dan mengurangi dampak buruk dari kebakaran tersebut,” ucap dia.

Saat ini, dia mengaku, Pemerintah tengah fokus untuk memadamkan hutan. Sehingga masalah kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat bisa tertangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com