Sekitar enam aktivis antikorupsi di Yogyakarta dengan membawa poster awalnya menggelar orasi di Tugu Yogyakarta. Seusai berorasi, mereka lantas melakukan aksi jalan mundur. Tampak pula seorang aktivis jalan mundur dengan membawa beberapa tikus putih di dalam kurungan. Selain tikus, di dalam kurungan juga terdapat sejumlah uang mainan.
Tikus putih ini dilambangkan sebagai koruptor yang sampai saat ini masih berkeliaran. Sehingga KPK sebagai lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi harus diperkuat. Bukan justru dilemahkan dengan merevisi UU KPK.
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu mengatakan, pengajuan revisi UU KPK merupakan sebuah bentuk pelemahan terhadap perjuangan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Ini adalah bentuk protes kami terhadap pengajuan revisi UU KPK. Kami secara tegas menolak rencana itu," tandas Tri Wahyu, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Tri, rencana revisi UU KPK justru merupakan bentuk kemunduran upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Revisi itu justru akan membunuh lembaga antikorupsi itu sendiri.
Ia mencontohkan, beberapa pasal yang diwacanakan misalnya membatasi usia lembaga KPK hanya sampai 12 tahun. Waktu 12 tahun tidaklah cukup untuk memberantas korupsi yang sangat masif di negeri ini.
Selain itu, dalam revisi yang perlu juga disoroti adalah KPK harus minta izin ke pengadilan untuk melakukan penyadapan. Sementara banyak hakim menjadi tersangka kasus suap.
"Kami menolak revisi UU KPK," pungkasnya.