Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Baru Ditusuk Saat Masih di Pelaminan

Kompas.com - 09/10/2015, 22:16 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Penusukan terhadap Tri Yudhi Efendi (24), warga Dusun Tlotok, Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, menggegerkan warga. Pasalnya, peristiwa itu berlangsung saat Tri tengah merayakan pernikahannya bersama sang istri, Mega Kurnia Sari (21), Kamis (8/10/2015).

Pelaku penusukan adalah Mat Mugeni (24). Dia berencana membunuh Tri karena merasa kesal karena pria itu terus menagih utangnya. Informasi itu didapatkan pihak Polsek Bubulan berdasar bukti pesan singkat Mugeni yang dikirim kepada Tri.

Kapolsek Bubulan, AKB Desis Susilo, Jumat (9/10/2015), mengungkapkan, Mugeni sudah lama berutang kepada Tri, totalnya sekitar Rp 6 juta. Tri sudah berkali-kali meminta agar utang itu dilunasi, tetapi Mugeni tak kunjung membayarnya. Terakhir kali, Tri menagih pada Rabu (7/10/2015) melalui pesan singkat.

Bukannya uang yang dikirim, Mugeni malah membalas tagihan itu dengan pesan supaya Tri segera pamit kepada istrinya karena akan dibunuh. Tri kemudian membalas pesan itu dengan nada menantang.

“Kalau berani ya ke sini, saya mau merayakan pernikahan,” kata Desis menirukan pesan singkat di ponsel Tri.

Ternyata, tantangan Tri ditanggapi serius oleh Mugeni. Awalnya, Tri mengira rencana Mugeni membunuhnya hanya gertak sambal. Namun, ketika Tri sedang berada di atas panggung menyanyikan sebuah lagu, Mugeni pura-pura ikut joget, lalu menusuk korban di ketiak kiri, kanan, dan perut sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dia menusuk tubuh korban sampai lima kali menggunakan pisau berukuran 30 sentimeter,” tambah Desis.

Tri tak diberi kesempatan sama sekali untuk menangkis. Alhasil, tubuh Tri mengalami luka berat di bagian ketiak dan perut. Para tamu yang mengetahui peristiwa itu langsung melerai dan membantu Tri menuju puskesmas untuk mendapat perawatan pertama.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, dia dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikusumo,” katanya.

Menurut Desis, Tri dan Mugeni bekerja di Surabaya. Bahkan mereka sempat bekerja di satu pabrik. Saat bekerja di Surabaya itulah, Mugeni sering meminjam uang kepada teman-temannya yang tergabung dalam komunitas warga Bojonegoro. “Tri ini yang diminta komunitas itu menagih utang kepada Mugeni,” ujarnya.

Seusai menusuk tubuh Tri, Polsek Bubulan membawa Mugeni ke Mapolres Bojonegoro. Hal itu dilakukan karena Desis tak ingin ada aksi balas dendam dari para tetangga korban. "Sementara ini kami kenakan dia (Mugeni) Pasal 351 tentang penganiayaan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com