Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bandar Narkoba Internasional di Medan Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 09/10/2015, 18:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa bandar narkoba internasional, Hardian (28) dan Raymond Winata alias Alay (4), warga Kabupaten Deli Serdang dan Erdy alias Acuan (39) warga Kecamatan Medan Petisah diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati akibat perbuatan mereka.

Demikian isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/10/2015) di PN Medan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga pria itu ditangkap pada 19 Mei 2015 lalu di Jalan Iskandar Muda Medan. Saat itu polisi menggerebek Apartemen Beatrix lantai tiga, kamar nomor enam, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru.

Dari tangan Erdy alias Acuan polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 30,35 gram, tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,13 gram, dan 18 butir pil ekstasi warna biru seberat 4,61 gram.

Sedangkan dari tangan Raymond alias Alay yang ditangkap bersama Hardian disita pil ekstasi warna biru sebanyak seribu butir dengan berat 254,81 gram. Sebanyak 967 butir sudah di musnahkan dan sisanya masih diperiksan di labkrim.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Uniknya, meski terancam hukuman mati, para terdakwa ini tidak didampingi kuasa hukum. Hakim anggota Nazar Efriandi sempat menanyakan keberadaan kuasan hukum dan ketiga terdakwa hanya dengan gelengan kepala.

"Pasal yang didakwakan kepada saudara ini pasal 114, ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Sebaiknya saudara pikirkan, apakah mencari penasehat hukum untuk mendampingi atau pengacara yang kami tunjuk. Silahkan berunding, kami kasih kesempatan," kata Nazar.

Setelah berembuk, ketiga terdakwa itu akhirnya sepakat untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk hakim dan dibiayai negara, yakni Muhammad Amri. Sidangpun berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. Hakim Ketua Irdalinda kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Persidangan ketiga terdakwa ini mendapat pengawalan ketat unit Sabhara Mapolresta Medan. Sebab beredah isu bahwa rekan-rekan para terdakwa akan mendatangi PN Medan Medan untuk membebaskan ketiganya.

Kejari Medan Samsuri mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari intelijen bahwa ketiga terdakwa merupakan bagian sindikat narkoba internasional yang akan coba dibebaskan rekan-rekannya. "Makanya kami minta bantuan polisi mengawal persidangan ini," kata Samsuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com