"Satunya mantan isteri dosen ITS, dan satunya adalah Sales Promotion Girls (SPG). Meski sama-sama perempuan, keduanya seperti memiliki hubungan khusus," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winya, Jumat (9/10/2015).
Dalam penangkapan, Rika (37) dan Eka (23) tiga hari lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, dua dompet warna merah putih dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua perempuan itu, polisi menangkap seorang kurir bernama SY, warga jalan Kelampis, Surabaya. "SY kami amankan setelah dipancing untuk mengantar narkoba ke Rika dan Eka," kata Wayan.
Menyusul penangkapan SY, polisi juga berhasil menangkap MR yang diduga sebagai bandar asal Bangkalan, Madura. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran saat mengamankan MR di kawasan akses Tol Suramadu.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.