Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Penenang Anjing Gila di Sekolah, Empat Pemuda Diringkus Polisi

Kompas.com - 08/10/2015, 20:56 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Empat orang pemuda diringkus aparat Polres Polewali Mandar, Kamis (8/10/2015) dini hari, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran berbagai jenis obat-obatan psikotropika di berbagai sekolah.

Obat-obat terlarang seperti tramadol yang akrab disebut dengan nama dodol dan trihexil penedril yang biasa digunakan untuk obat anjing gila yang belakangan banyak beredar di kalangan anak-anak membuat para orangtua cemas.

Polisi menangkap para tersangka saat tengah pesta obat terlarang sekaligus bertransaksi di  Jl Andi Tomming, Kalawa, Polewali Mandar. Saat ditangkap keempat tersangka itu yakni Sudirman (17), Bakri (18), Luki (17), Andi (17) ditambah sang bandar Adi (18) tak memberikan perlawanan karena tengah mabuk berat.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pil boje atau trihexil penedril yang biasa digunakan untuk penenang anjing gila. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 736.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi obat-obatan terlarang itu.

Di hadapan polisi, salah seorang tersangka, Adi mengatakan, obat-obatan terlarang itu dia peroleh dari seseorang asal Makassar dengan cara pengiriman paket. Remaja ini mendapatkan untung hingga ratusan ribu rupiah dari penjualan obat-obatan itu dalam kurun waktu dua pekan.

Obat ini diakui para tersangka bisa membuat penggunanya kehilangan kesadaran dan pikiran melayang-layang. Kapolsek Polewali Mandar AKP Paulus Pathibang mengatakan, peredaran obat-obatan ini sudah sangat meresahkan. Apalagi obat-obatan ini juga dijual kepada anak-anak.

"Sementara ini semua pelaku kami amankan. Tim akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Orang tua siswa di Polewali kini cemas lantaran anak-anak mereka jadi korban," kata Kapolsek.

Para tersangka kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Polewali. Mereka akan dijerat pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com