Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pasangan Ikuti Nikah Massal di Kabupaten TTU

Kompas.com - 08/10/2015, 17:01 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Ada yang unik dalam acara nikah massal di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Sebab dalam nikah massal kali ini, terdapat seorang pria dan putrinya yang menjadi peserta nikah massal tersebut.

Emanuel Abatan (50) dan Audelina Hati (45) yang sudah hidup berumah tangga sejak 1988, bersama putri pertama mereka, Oktaviana Amsikan (25) dan Yasintus Taek (33) ikut bersama 102 pasangan lainnya dalam nikah massal di Gereja Katolik, Santo Petrus dan Paulus Hauteas.

Kepada sejumlah wartawan usai acara pemberkatan nikah, Kamis (8/10/2015), Audelina Hati mengaku, dirinya dan sang suami terlambat diberkati di gereja lantaran terbentur masalah adat yang belum diselesaikan keluarga hingga saat ini.

“Keluarga besar saya dan suami sudah berunding dan sepakat, sehingga akhirnya hari ini saya ikut nikah massal bersama anak saya Oktaviana. Saya merasa senang karena hari ini kami sudah sah sebagai suami istri dan diakui oleh gereja dan negara,” kata Audelina sambil tersipu.

Kebahagiaan Audelina bertambah, lantaran pernikahan massal dihadiri Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes dan difasilitasi Plan Internasional Indonesia serya Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten TTU. Alhasil, tak lama setelah sah menjadi suami istri, para peserta nikah massal ini langsung mendapatkan akta nikah.

Ditemui di tempat yang sama, Country Director Plan International Indonesia, Mingming Remata Evora mengatakan sebanyak 281 pasangan suami-isteri mengikuti acara pencatatan perkawinan di Gereja Santo Petrus dan Paulus, Desa Hauteas.

Mereka adalah pasangan suami isteri yang sudah menikah secara adat dan gereja, namun belum tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, sebanyak 104 pasangan lainnya mengikuti pemberkatan perkawinan, untuk kemudian perkawinan mereka juga akan dicatat.

“Dengan kegiatan ini, pernikahan mereka tercatat negara. Ratusan pasangan ini akan memiliki dokumen perkawinan, yang menjadi prasyarat penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak mereka,” kata Mingming.

Acara nikah massal ini terselenggara atas kerja sama Plan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU. Pernikahan massal ini membuka peluang 1.300 anak di Biboki Utara mendapatkan akta kelahiran.

“Sebagai organisasi pengembangan masyarakat yang berpusat pada anak, Plan berkepentingan mempromosikan pentingnya akta kelahiran bagi setiap anak. Secara global, sekitar 51 juta anak, atau satu dari tiga kelahiran anak di dunia tidak tercatat,” ujar Mingming.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU, baru 17 persen anak di kabupaten itu yang kelahirannya tercatat dalam dokumen negara. Angka itu jauh di bawah rata-rata pencatatan kelahiran anak di NTT yang mencapai 30 persen. Data Kemendagri juga menyebutkan NTT merupakan provinsi dengan pencatatan kelahiran anak terendah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com