Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Minta Cicipi Sabu yang Akan Dimusnahkan Polisi

Kompas.com - 07/10/2015, 18:31 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani J

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Faisal alias Daka (36), warga Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terbilang nekat. Pria ini masih ingin mencicipi sabu yang hendak dimusnahkan polisi di Mapolda Kaltim.

Faisal beralasan, dia ingin mencicipi hanya untuk memastikan keaslian sabu yang hendak dimusnahkan itu. “Biar saya jilat sedikit. Apa rasa asin atau pahit. Bisa saja bukan sabu,” kata Faisal, Rabu (7/10/2015).

Keinginan Faisal itu tidak ditanggapi dan sabu bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu kemudian diaduk dalam air, lantas dibuang ke dalam septic tank. Polisi memerintahkan Faisal dan para tersangka membuang adukan itu ke kloset.

“Kami menangkap para tersangka di Samarinda sekitar pukul 03.00,” kata Kasubid Reskoba Polda Kaltim Komisaris Polisi I Gde Suardana seusai pemusnahan sabu.

Faisal merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap polisi pada 22 September 2015. Selain Faisal, tersangka lain adalah Jumadi (50), warga Kelurahan Kampung Masjid Samarinda Seberang, dan Ivan (32), warga Loa Ipuh, Kutai Kartanegara.

Saat ditangkap, ketiganya sedang berada dalam mobil Agya KT 1465 CN. Ternyata polisi sudah membuntuti mobil itu sejak dari sekitar Islamic Center Samarinda dan menghentikan mereka di Jembatan Mahakam.

Polisi segera menggeledah mobil dan menemukan 10 bal sabu dengan total berat 1.021 gram, empat handphone, dan uang tunai lebih dari Rp 4 juta. Atas temuan itu, polisi segera menggelandang ketiganya untuk pemeriksaan intensif.

“Kami menggeledah isi mobil, selain ada tiga orang ini ada sejumlah barang bukti, termasuk diduga sabu dalam 10 bal,” kata Suardana saat mendampingi Direktur Ditreskoba Kaltim, Komisaris Besar M Gagah Suseno.

Atas temuan itu pula, polisi kini menjerat mereka Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Faisal dan rekan-rakannya dianggap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com