Jadi, dari 83 juta anak di Indonesia, hanya 32 persen atau 27 juta anak yang memiliki akte kelahiran. "Berarti masih 27 juta anak yang belum memiliki identitas kependudukan di negeri ini," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah di Surabaya, Rabu (7/10/2015).
Atas fakta itu, pihaknya akan terus memacu kinerja daerah untuk meningkatkan cakupan angka kepemilikan akta kelahiran. "Berbagai terobosan program sangat dinantikan, karena Negara menggratiskan biaya pengurusan akte kelahiran," kata dia.
Dari 181 kabupaten dan kota seluruh di seluruh Indonesia, baru delapan daerah yang cakupan angka kepemilikan akte kelahirannya di atas 75 persen. Di antaranya, Kabupaten Blora (90 persen), Kabupaten Temanggung (87,5 persen), dan Kota Magelang (86 persen), Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen), Kota Blitar (76,83 persen), dan Kabupaten Bantul (76,53 persen).
Mulai tahun depan, Kemendagri akan menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KTA), yang fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu terebut diperuntukan untuk anak Indonesia berusia 0 hingga 18 Tahun.
"Tahun 2016 program ini akan diberlakukan di 50 kabupaten/Kota di Indonesia. Tujuannya adalah agar anak-anak Indonesia bisa mandiri karena memang ini adalah hak anak," kata Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.