Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jatim Didesak Bentuk Pansus Tambang Pasir Ilegal

Kompas.com - 06/10/2015, 01:18 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sembilan legislator dari daerah pemilihan Jember-Lumajang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mendesak terbentuknya panitia khusus untuk mengusut tambang pasir ilegal. Pembentukan pansus dinilai sangat dibutuhkan karena masalah penambangan pasir, khususnya di Lumajang, sangat kompleks dan bukan hanya memicu konflik sosial, melainkan juga masalah pendapatan daerah, keamanan, perizinan, dan lingkungan hidup. 

"Melalui pansus, semua penambangan ilegal di seluruh Jatim akan dievaluasi," kata salah satu legislator Dapil Jember-Lumajang DPRD Jatim, Umar, Senin (5/10/2015).

Umar menolak dituding kecolongan soal kasus penambangan liar di Lumajang yang menewaskan seorang aktivis petani bernama Salim Kancil. Menurut dia, kasus itu mengemuka di tengah masa transisi pelimpahan masalah tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ini menjelaskan, kasus penambangan pasir di Lumajang sangat komplek dan sistematis. Bahkan, dia menduga melibatkan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

"Pada 2010 PAD Lumajang dari retribusi tambang pasir sempat lebih dari Rp 2 miliar, pada tahun-tahun berikutnya turun hingga di bawah Rp 100 juta. Ini kan kebocoran namanya," ujar politisi PDI-P itu.

Sementara itu, Koordinator Legislator Dapil Jember-Lumajang, Miftahul Ulum, mendesak Gubernur Jatim, untuk menghentikan segala izin penambangan mineral di seluruh Jatim untuk dievaluasi sementara. "Kami tidak ingin masalah seperti di Lumajang terjadi di daerah lain," ujarnya.

Para legislator DPRD Jatim Dapil Jember-Lumajang juga mendesak polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Mereka juga berjanji akan menanggung semua biaya rumah sakit Tosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com