Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Setengah Kilogram Ganja, Pegawai Honorer Ditangkap BNN NTB

Kompas.com - 05/10/2015, 18:11 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - ZI alias Eret (28) oknum pegawai honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tertangkap basah menyimpan ganja seberat 500 gram dan satu poket sabu.

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala BNN NTB Sriyanto, Senin (5/10/2015), Eret dibekuk di kediamannya di Dusun Melase, Desa Batu Layar, Lombok Barat, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 11.00 Wita. "Petugas menangkap ZI alias E usai menggeledah kamar miliknya," kata Sriyanto.

Sebelum digeledah, lanjut Sriyanto, Eret diduga membuang sebuah tas hitam melalui jendela kamarnya. Meski demikian, petugas BNN menemukan tas yang dibuang itu. Setelah diperiksa, di dalam tas itu ditemukan sebungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga adalah ganja seberat 0,5 kilogram yang dibungkus koran.

Seteleh menemukan tas itu, petugas BNN melanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka dan menemukan satu paket kristas bening yang diduga adalah sabu seberat 0,43 gram. Sabu itu ditemukan di dalam saku baju tersangka yang digantung di dalam lemari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah Kota Mataram. Kini tersangka bersama barang bukti 500 gram ganja bernilai Rp 50 juta dan sabu bernilai Rp 150.000 diamankan di markas BNN setempat.

Saat ini petugas masih menggali lebih lanjut terkait jaringan dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com