Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penambangan Liar di Lumajang, Anggota DPRD Jatim Diperiksa Polisi

Kompas.com - 05/10/2015, 10:53 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kasus terbunuhnya Salim Kancil menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Polisi mengaku telah memeriksa anggota DPRD Jatim berinisial RA selaku pemilik alat berat. Pemeriksaan legislator dari daerah pemilihan Jember-Lumajang itu dilakukan karena dia diduga sebagai pemilik alat berat yang dioperasikan di area penambangan pasir ilegal.

"Alat berat di penambangan pasir diduga miliknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2015).

Dalam hal pengelolaan tambang pasir ilegal, polisi menduga ada hubungan antara RA dan Kepala Desa Selok Awar Awar. "Kalau (soal) terlibat juga dalam rencana pembunuhan Salim Kancil, itu masih didalami," sambung dia.

Sebanyak 24 orang sebelumnya sudah ditetapkan atas kasus pembunuhan dan pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan, warga Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Kepala desa setempat, Hariyono, ditetapkan sebagai tersangka atas dua pasal sekaligus, yakni pembunuhan dan penambangan ilegal. Dia juga dituding sebagai dalang utama pembunuhan Salim Kancil.

Hingga Minggu (4/10/2015) malam, hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya tambahan sembilan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan, serta penambangan ilegal. "Mereka masih diperiksa intensif di Mapolres Lumajang," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com