Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Pengepul Judi Kupon Putih, Anggota Polisi Ini Ditangkap

Kompas.com - 04/10/2015, 21:19 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Brigadir Polisi (Brigpol) AS ditangkap tim Tim pemberantasan judi dari Polda NTT. Angota Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) itu diduga menjadi pengepul judi kupon putih di Kefamenanu, TTU.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abas mengatakan, Brigpol AS ditangkap bersama 11 orang warga TTU lainnya.

“Memang ada anggota Polres TTU berinisial AS yang diamankan bersama 11 orang warga TTU lainnya oleh tim pemberantasan judi dari Polda NTT yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul. Saat ini, kasusnya sedang didalami keterlibatannya oleh Propam Polres TTU,” kata Jules kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2015)

Untuk peran Brigpol AS dalam kasus ini, lanjut Jules, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Brigpol AS ditangkap di kediamannya setelah tim dari Polda NTT melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Sedangkan 11 pelaku lainnya juga ditangkap di kediaman masing-masing.

Adapun 11 orang yang ditangkap tersebut, dua di antaranya adalah perempuan yakni Silda Taneo (40) dan Rina (43). Sementara sembilan pelaku lainnya yakni Rajiman Budi Santoso (47), Kaletus Bria (43), Yohanes Danbosko Meka (29), Lamber Kore (61), Marson Nenoliu (43), Sehan Fuah (46), Erfio Karfalo (35), Aten Buki (33), dan Ramsis Sonbay (45).

Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya yang dihubungi secara terpisah menyatakan akan menindak tegas anggotanya itu jika dalam penyidikannya terbukti bersalah.

“Untuk anggota yang tertangkap ikut terlibat dalam judi kupon putih, akan kita proses dan kita kenakan sanksi pidana maupun sanksi pelanggaran kode etik,” kata Sunjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com