Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim: Penambangan Pasir di Lumajang Awalnya Legal

Kompas.com - 02/10/2015, 19:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan, lokasi penggalian pasir di Desa Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, adalah lokasi tambang legal milik Indo Mining Mining Sejahtera (IMMS). Namun, lahan tambang itu kemudian dibiarkan terbengkalai dan justru disalahgunakan sekelompok orang.

"Tambang itu sebetulnya legal dan sudah diperiksa KPK 2012, diterbitkan IMMS," ujar Soekarwo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (2/10/2015).

Dia mengungkapkan, tambang itu kemudian dibiarkan tak diurus lantaran berdasarkan Undang-Undang Minerba yang baru, perusahaan wajib membangun smelter. Perusahaan berdalih belum memiliki dana untuk membangun smelter meski sudah mengantongi izin pengelolaan hingga tahun 2022.

"Jadi, tambang tidak ditutup, tetapi tidak bekerja juga. Nah, pada saat tidak bekerja, diambil rakyat," tambah Soekarwo.

Pada 12 September lalu, Soekarwo melanjutkan, dirinya mendapat laporan mengenai adanya aktivitas penambangan pasir ilegal itu. Tak lama kemudian, seorang aktivis yang menolak penambangan itu, Salim Kancil, tewas dibunuh. Menurut dia, Kepala Desa Awar-Awar turut berperan dalam aktivitas penambangan ilegal itu. "Dia angkut (pasir), dan jual ke luar," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Saat ini, Kepala Desa Awar-Awar berinisial Har itu sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan dalam pembunuhan Salim Kancil. Ke depan, Soekarwo mengaku akan menertibkan perizinan sehingga tak ada lagi pertambangan-pertambangan ilegal yang bisa berbuntut pada konflik agraria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com