MAKASSAR, KOMPAS.com — Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan status tersangka untuk seorang mantan petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel yang dilaporkan telah mencabuli beberapa pasien rehabilitasi narkoba.
"Kepala Seksi (Kasi) Pasca Rehabilitas Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel Eko Budiyono resmi kami tahan. Kemarin surat penangkapan dan penetapan tersangkanya sudah ditandatangani," kata Kabid Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera, Jumat (2/9/2015).
Menurut Barung, tersangka Eko dianggap telah melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga-lembaga itu.
"Ancaman hukuman penjara bagi Eko menanti. Dia diancam hukuman 7 tahun penjara. Dia juga bisa dijerat dengan pasal dalam undang-undang perlindungan perempuan. Namun, masih kita dalami pasal tepat yang mengenainya," tambah dia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Eko Budiyono dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Rabu (30/9/2015), karena mencabuli beberapa pencandu narkoba. Eko dilaporkan oleh ibu dari DNF, salah satu korbannya.