"Andi Andika dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua gadis penyandang disabilitas keterbelakangan mental. Yang satu sejak 2014, yang satunya tiga hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Nugraha Pamungkas, Jumat (2/10/2015).
Andi Andika ditangkap di rumahnya di Jalan Titang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Saat akan ditangkap, ia sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
Kepada penyidik, Andi mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya mengantar korban berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Ia lalu memerkosa korban di salah satu penginapan di Jalan Kusuma.
Atas perbuatannya, Andi diancam pasal berlapis, yakni Pasal 285 dan 286 KUHP tentang Pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.