"Tim inspektorat polisi dan tim propam Polda Jatim sudah turun ke Lumajang beberapa hari lalu," kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadi, Kamis (1/10/2015) kemarin.
Menurut dia, polisi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan Salim Kancil akan ditindak tegas. "Inspektur polisi bertugas untuk mengawal penanganan kasusnya, Propam untuk mengamankan siapa saja polisi yang terlibat," kata dia.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus yang menewaskan aktivis petani yang menolak tambang pasir besi itu.
Kemarin, polisi sudah menetapkan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, sebagai tersangka pembunuhan berencana atas tewasnya Salim Kancil. Hariyono juga disebut sebagai auktor intelektualis atas rencana pembunuhan Salim Kancil dan Tosan.
Kemarin, Hariyono juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di daerahnya. Selain Hariyono, polisi juga mengamankan 21 tersangka warga yang terlibat, dua diantaranya masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor.
Seluruh tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim untuk memudahkan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.