Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Akan Wajibkan Ekspatriat Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 30/09/2015, 17:34 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali segera menerbitkan Perda yang mewajibkan pekerja asing wajib mampu berbahasa Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di sela-sela acara Konferensi Internasional Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, di Denpasar.

"Terkait penggunaan Bahasa Indonesia kepada pekerja asing, untuk memproteksi, harus dikuatkan dengan aturan. Aturan itu kita harus susun dulu. Saya sudah minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun aturan itu setelah itu baru di-Perdakan," kata Ketut Sudikerta, Rabu (30/9/2015).

Dengan Perda itu diharapkan semua pekerja asing bisa menghargai Bahasa Indonesia di saat mereka mencari nafkah di Indonesia. Selain itu aturan tersebut diterbitkan tak lain juga untuk melestarikan Bahasa Indonesia yang merupakan identitas bangsa.

"Pekerja asing yang bekerja di Bali agar dalam aktivitas kesehariannya dia mengunakan Bahasa Indonesia, jangan menggunakan bahasa asing atau bahasa negaranya. Dia yang mencari nafkah di Bali (Indonesia), jadi ya harus bisa Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus kita lestarikan," tambah Sudikerta.

Sudikerta juga memohon bantuan kepada Pengajar BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) agar turut membantu mensukseskan kelancaran bagi warga asing yang ingin belajar Bahasa Indonesia.

Jaringan dengan negara lain juga harus ditingkatkan dengan bertujuan untuk merangsang minat orang asing untuk memperlajari Bahasa Indonesia apalagi bagi mereka yang berniat bekerja di Indonesia atau khususnya di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com