Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Perempuan Hamil Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/09/2015, 14:53 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menangkap seorang perempuan yang tengah mengandung tiga bulan dengan tuduhan memiliki sabu-sabu seberat 4,72 gram dan pil ekstasi sebanyak 148 butir. Tersangka LN (33) ditangkap pada Senin (29/9/2015), sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Menurut polisi, penangkapan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat. Saat rumah tersangka digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,22 gram disembunyikan di dalam laci lemari. Sabu yang tersimpan dalam plastik flip itu diduga merupakan sisa pemakaian.

Dari penemuan itu, polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan memperluas area penggeledahan. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditemukannya sabu seberat 4,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 148 butir. Barang-barang haram itu tersimpan dalam botol yang dikubur di halaman rumah LN.

Meski telah ditemukan narkoba dalam jumlah cukup banyak di kediamannya, selama pemeriksaan LN bersikukuh hanya pengguna bukan pengedar narkoba. Namun polisi tidak percaya begitu saja karena berpatokan pada banyaknya barang bukti maupun rekam jejak tersangka.

"Dengan penangkapan ini, berarti tersangka sudah tiga kali ini ditangkap dengan kasus narkoba," ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Bambang Widjanarko Baain, Rabu (30/9/2015).

Soal barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, tersangka LN hanya mengakui sabu sebagai miliknya. Dia membeli barang haram kitu dengan harga Rp 900.000 per gram dari temannya. LN mengaku membeli lima gram sabu sesuai batas minimal pembelian.

"Kalau ekstasi, bukan milik saya. Itu titipan orang. Saya tidak tahu nilai ekstasi itu berapa," ujar tersangka LN dalam pemeriksaan di Mapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan  ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com