Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Pasutri Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

Kompas.com - 29/09/2015, 19:31 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Berulang kali mendekam di balik jeruji penjara akibat terlibat kasus narkoba tak membuat pasangan suami istri Akbar (47) dan Ernawati alias Ola (47) jera.

Pada Senin (28/9/2015), pasutri ini kembali ditangkap polisi setelah tertangkap basah tengah menggelar pesta dan transaksi sabu di kediamannya. di Jalan Poros Majene di samping penginapan Humaira bersama tiga tersangka lainnya yakni Husain alias Saing (20), Haruna alias Una (29) dan Ramli alias Alu (31).

Husain alias Saing juga mantan narapidana yang baru bebas menjalani hukuman penjara lebih dari 4 tahun setelah terbukti terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan.

Saat hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan wanita Mapolres Polewali Mandar, Ola yang baru bebas dari penjara awal September lalu, jatuh pingsan. Akibatnya, polisi terpaksa memapah Ola saat memasukkan perempuan itu ke dalam sel tahanan.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Adi Kurniawan membenarkan bahwa pasangan Akbar dan Ola sudah berulang kali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba dan pencurian.

"Kami menemukan satu paket sabu-sabu dan alat isap yang digunakan pasutri ini bersama teman-temannya. Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agoeng.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi sabu, satu kaca pires, 10 pipet bening berujung runcing, satu pipet berwarna biru, sebatang jarum dan satu gulung alumunium foil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com