Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Perkosa Anak 12 Tahun di Dalam Angkot

Kompas.com - 29/09/2015, 12:04 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - BB (20), seorang sopir angkutan kota, ditangkap polisi setelah memperkosa NP, seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, di dalam angkot.

BB, sopir angkot jurusan Kudamati ini, ditangkap polisi setelah dia dilaporkan salah satu akstivis LSM Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Ambon usai melakukan aksinya itu, Senin (28/9/2015), di kawasan Amahusu Kecamatan Nusaniwe.

Berdasarkan pantauan di Kantor Polres Pulau Ambon, Selasa (29/9/2015), hingga kini BB masih terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Sopirnya masih menjalani pemeriksaan statusnya belum ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus, Selasa siang.

Meity menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan sementara insiden persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi saat pelaku bersama korban bepergian dengan mobil angkot ke kawasan Amahusu. Saat melintas di kawasan itu, BB kemudian menghentikan angkotnya dengan cara mematikan mesin lalu memperkosa korbannya.

Setelah itu, pelaku mengantar korban kembali dan menaruhnya di kawasan Tugu Gong Perdamaian Dunia di bilangan AY Patty.

”Korban ini sudah tidak sekolah lagi,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan insiden yang dialaminya itu kepada teman-temannya. Kemudian informasi itu sampai ke LSM Perlindungan Perempuan dan Anak dan langsung dilaporkan ke polisi.

Menurut Meity, jika dalam pemeriksaan penyisik pelaku terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com