Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Benda Cagar Budaya, Pemprov DIY Bentuk Tim Ahli

Kompas.com - 28/09/2015, 18:42 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Bangunan dan benda cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbilang cukup banyak. Sebagian besar bangunan itu telah masuk dalam kategori cagar budaya namun banyak juga yang belum didaftarkan.

Demi mengkaji bangunan dan benda yang masuk dalam kategori cagar budaya, Pemprov DIY membentuk tim ahli cagar budaya (TACB). Tim ini akan bertugas mengkaji dan merekomendasikan kepada pemerintah perihal bangunan atau benda yang layak berstatus cagar budaya.

Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Johanes Marbun saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2015), menuturkan di Yogyakarta terdapat banyak bangunan yang telah masuk dalam cagar budaya. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum didaftarkan.

Marbun menambahkan, ada beberapa hal yang menyebabkan bangunan dan benda cagar budaya banyak yang belum didaftarkan. Pertama, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui soal cagar budaya, kedua kebingungan soal mekanisme pendaftarannya.

"Perlu ada sosialisasi ke masyarakat agar benar-benar mengetahui soal bangunan dan benda cagar budaya. Sekaligus mekanismenya mendaftarkan," ujar Marbun.

Menurutnya, saat ini Pemerintah DIY sedang melakukan perekrutan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim TACB ini lanjutnya memang harus dimiliki setiap daerah termasuk DIY.

Tugas TACB ini untuk mencari, mengkaji benda maupun bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya. Hasil dari kajian ini lalu di rekomendasikan ke pemerintah. "Jika wilayah kabupaten nanti bisa diajukan ke bupati, kalau kota bisa ke wali kota," ujar dia.

Setelah direkomendasikan, imbuhnya, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menetapkan bangunan dan benda tersebut masuk dalam kategori cagar budaya. Dia menegaskan, ketika bangunan dan benda telah terdaftar menjadi cagar budaya bukan berarti lantas menjadi milik negara.

"Status Cagar budaya itu lebih untuk upaya perlindungan sebab memiliki nilai sejarah. Ini juga langkah perlindungan, mengantisipasi adanya tindakan perusakan gangunan atau benda Cagar Budaya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com