Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegurannya Tak Diindahkan, Pria Ini Tikam Seorang Mahasiswa hingga Tewas

Kompas.com - 28/09/2015, 17:50 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Merasa tegurannya tak diindahkan, Asmono alias Jono (23) warga jalan Ilmiah, Kelurahan Wua-Wua, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menikam Dedy Pranomo (20) seorang mahasiswa semester V Universitas Haluoleo, Kendari, hingga tewas.

Kejadian tragis itu berawal, saat Dedy warga Desa Boro-Boro, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tengah ngobrol dengan pacarnya memakai bahasa lokal Kendari (Tolaki) di kamar kos temannya di Jalan Konosara, komplek Pasar Panjang, Kendari, Senin (28/9/2015) dini hari. Merasa terganggu dengan obrolan keduanya, Asmono kemudian menegur Dedy.

"Saya tegur mereka dua kali, tapi (mereka) tetap pakai bahasa daerah, kami bertengkar. Kemudian kami sama-sama mencari parang, saya kebetulan liat badik di rak sepatu kamar kos teman langsung saya tikam dia (Dedy-red)," kata Jono saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendari, Senin.

Pria yang sehari-hari sebagai pekerja pembuat sumur bor itu, menikam korban sebanyak empat kali di bagian perut dan dadanya. Melihat korban terkapar, tersangka lalu membawa Dedy ke rumah sakit Bhayangkara Kendari dengan menggunakan motor dibantu rekannya bernama Ilang.

"Setelah dia jatuh saya sempat pegang hidungnya, tapi tidak nafas. Langsung saya bilang sama anak kos, siapa saja yang mau bantu kita bawa ke rumah sakit," lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Sendi Antoni mengatakan, polisi kini masih mendalami motif kejadian itu. "Kejadian Senin sekitar pukul 02.00 wita, setelah itu kami langsung mengamankan tersangka. Saat ini kami masih meminta keterangan tersangka dan pacar korban, badik yang digunakan tersangka kita sita sebagai barang bukti," kata Sendi.

Sendi melanjutkan, pihaknya juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan Asmono terhadap tetangganya pada 18 September 2015 lalu. "Tersangka juga pernah menganiaya tetangganya hingga tangganya nyaris putus. Kejadiannya itu di Jalan Ilmiah, rumah tersangka," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com